Pasal 92
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Izin perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf h, diberikan kepada importir atau distributor Senjata Api pemilik surat keterangan dari Kapolri. (2) Izin perbaikan diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, dengan persyaratan: a. permohonan; b. kartu tanda penduduk penanggung jawab; c. surat keterangan sebagai importir; d. profil importir; e. surat keterangan domisili; dan f. biodata ahli senjata.
(3) Pemberian izin perbaikan diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin perbaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan persyaratan:
- permohonan;
- surat keterangan sebagai importir
atau distributor; 3. profil badan usaha; 4. kartu tanda penduduk penanggung jawab; 5. gambar atau spesifikasi ruangan; dan 6. biodata ahli Senjata Api; b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan; c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi; d. pemohon mengajukan surat permohonan izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- pengecekan lapangan;
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin. (4) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah. (5) Izin perbaikan Senjata Api hanya dipergunakan untuk: a. Senjata Api yang telah diterbitkan Buku Pas; dan b. bengkel yang menggunakan suku cadang impor dengan surat izin impor.
(6) Senjata Api yang diperbaiki tidak dapat dilakukan uji coba di lokasi bengkel. (7) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan importir.
