Pasal 91
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Izin ruangan tes menembak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf g, diberikan kepada importir atau distributor pemilik surat keterangan dari Kapolri. (2) Izin ruangan tes menembak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin ruangan tes menembak kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan dilengkapi persyaratan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah;
- surat keterangan sebagai importir atau distributor;
- profil badan usaha;
- kartu tanda penduduk penanggung jawab; dan
- gambar atau spesifikasi ruangan; dan b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau
Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan; c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah menerbitkan Rekomendasi; d. pemohon mengajukan surat permohonan izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan Rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- pengecekan lapangan;
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin, jika memenuhi persyaratan. (3) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah. (4) Izin ruangan tes menembak hanya digunakan untuk peragaan dan uji coba dengan menggunakan Senjata Api yang sudah memiliki izin kepemilikan. (5) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan importer.
