Pasal 90
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Pemberian izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf f, dilaksanakan dengan prosedur: a. Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi pemusnahan dari pemohon, yang dilengkapi dengan:
jumlah dan identitas Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang akan dimusnahkan;
alasan pemusnahan;
Buku Pas dan kartu surat izin penggunaan Senjata Api;
hasil cek fisik dan foto Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang akan dimusnahkan; dan
surat pernyataan dari pemilik Senjata Api; b. Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan pemusnahan dari pemohon dilengkapi dengan:
Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
penelitian dokumen persyaratan; dan
penerbitan surat izin. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perorangan.
