Pasal 89
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Pemberian Izin Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf e, dilakukan dengan prosedur: a. Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi Hibah dari pemohon, yang dilengkapi dengan persyaratan:
identitas lengkap penerima dan pemberi Hibah;
identitas Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang dihibahkan;
hasil cek fisik dan foto Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang akan dihibahkan;
berita acara penitipan Senjata Api;
fotokopi Buku Pas;
surat pernyataan Hibah dari pemilik lama kepada pemilik baru atau dari ahli waris yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (e);
daftar riwayat hidup dan hasil wawancara;
pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran: a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam); dan
persyaratan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81; b. Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan Hibah dari pemohon dilengkapi dengan persyaratan:
Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
penelitian dokumen persyaratan; dan
penerbitan surat izin. (2) Selama proses pengurusan izin Hibah, Senjata Api harus disimpan di gudang Polri dengan membuat berita acara penitipan Senjata Api. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perorangan.
