Pasal 88
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Pemberian Izin pemindahan atau mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d, dilaksanakan dengan prosedur: a. Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah tujuan menerima permohonan Rekomendasi pemindahan atau mutasi dari pemohon dengan tembusan Kepolisian Daerah asal, yang dilengkapi dengan persyaratan:
identitas Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang akan dimutasikan;
fotokopi kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api Non Organik Polri/TNI;
fotokopi Buku Pas;
fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga domisili yang baru;
surat keputusan jabatan atau surat keputusan pengangkatan jabatan; dan
pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran: a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam); b. Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan izin pemindahan atau Mutasi Senjata Api dari pemohon yang dilengkapi dengan persyaratan:
Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
penelitian dokumen persyaratan; dan
penerbitan surat izin. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perorangan.
