PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 85
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
Pemberian izin pembelian dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b, dilaksanakan dengan prosedur: a. Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi pembelian Senjata Api dari pemohon atau badan usaha setelah mendapat Rekomendasi sebagai pembeli atau distributor dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, dilengkapi dengan persyaratan:
- surat keterangan sebagai importir atau distributor;
- data identitas Senjata Api yang memuat: a) jenis dan merek Senjata Api; b) Kaliber; dan c) jumlah Senjata Api; dan
- data pemohon atau pengguna yang telah memenuhi persyaratan; b. Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan izin pembelian Senjata Api dari pemohon yang dilengkapi dengan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin.
