PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 86
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Pemberian izin pemilikan dan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c, dilaksanakan dengan prosedur: a. Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi dari pemohon, yang dilengkapi dengan:
- fotokopi surat izin impor, pembelian atau Hibah yang merupakan asal Senjata Api Non Organik Polri/TNI;
- fotokopi berita acara penitipan Senjata Api;
- identitas Senjata Api Non Organik Polri/TNI;
- pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran: a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam);
- persyaratan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81; b. atas permohonan izin, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah memerintahkan Kepala Kepolisian Resor untuk:
- melakukan pengecekan di lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI;
- meneliti kebenaran alasan pemohon; dan
- membuat saran secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas dasar hasil pengecekan di lapangan; c. berdasarkan saran Kepala Kepolisian Resor, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah mengeluarkan Rekomendasi untuk diajukan kepada Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri; d. Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan izin pemilikan dan
penggunaan Senjata Api dari pemohon yang dilengkapi dengan persyaratan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin. (2) Izin pemilikan Senjata Api Non Organik Polri/TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Buku Pas. (3) Izin penggunaan Senjata Api Non Organik Polri/TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk kartu: a. surat izin penggunaan Senjata Api peluru tajam; b. surat izin penggunaan Senjata Api peluru karet; dan/atau c. Surat Izin Penggunaan Senjata Api peluru gas. (4) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perorangan.
