PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 84
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
Pemberian izin pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a, dilaksanakan dengan prosedur: a. Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi dari pelaksana impor dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat yang dilengkapi dengan persyaratan:
- surat keterangan sebagai importir Senjata Api;
- mencantumkan jenis, merek dan foto Senjata Api Non Organik Polri/TNI;
- mencantumkan Kaliber dan Peluru;
- jumlah Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang dibutuhkan oleh pengguna;
- mencantumkan asal negara impor; dan
- data pemohon atau pengguna yang telah memenuhi persyaratan;
b. Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan impor dari pemohon dilengkapi dengan persyaratan:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin.
