Pasal 81
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga; b. berusia paling rendah 24 (dua puluh empat) tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta kelahiran; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri; d. sehat psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri; e. memiliki keterampilan dalam penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dari Polri; f. lulus wawancara terhadap pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api serta mengisi kuesioner permohonan yang dilaksanakan oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan diterbitkan surat Rekomendasi; g. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau akta Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha; h. bagi anggota Polri, TNI, Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan Senjata Api peluru tajam serendah-rendahnya golongan IV.a atau pangkat Komisaris Polisi, Mayor TNI, atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat atau Jabatan atau Surat Keterangan pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang; i. bagi anggota Polri, TNI, Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan Senjata Api peluru karet serendah-rendahnya golongan III.a atau pangkat Inspektur Polisi, Letnan TNI, atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat atau
Jabatan atau Surat Keterangan pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang; j. bagi anggota Polri, TNI, Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan Senjata Api peluru gas serendah-rendahnya golongan II.a atau berpangkat Brigadir Polisi, Sersan TNI, atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat atau Jabatan atau Surat Keterangan pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang; k. bagi anggota legislatif, lembaga tinggi negara atau kepala daerah wajib memiliki surat keputusan atau surat pengangkatan; l. memiliki surat keputusan, surat pengangkatan atau Rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi; m. tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; n. tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan; dan o. surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Non Organik Polri/TNI.
