PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 80
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Dalam hal pemilik Senjata Api meninggal dunia dan belum sempat menghibahkan kepada orang lain, Senjata Api Non Organik Polri/TNI: a. dimiliki oleh salah satu ahli waris yang sah dan memenuhi persyaratan kepemilikan Senjata Api setelah ada pernyataan tertulis dari seluruh ahli waris yang berhak; b. dihibahkan oleh ahli waris yang sah kepada orang lain yang memenuhi persyaratan kepemilikan Senjata Api; atau c. diserahkan kepada negara oleh ahli waris untuk dimusnahkan. (2) Ahli waris yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memenuhi persyaratan: a. sudah dewasa; atau b. belum dewasa tetapi telah mendapat penetapan sebagai ahli waris dari pengadilan.
