Pasal 79
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, diperoleh melalui badan usaha selaku importir yang memenuhi persyaratan dan mendapat Rekomendasi atau surat keterangan sebagai importir Senjata Api dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri. (2) Pembelian dari dalam negeri Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b, diperoleh melalui pembelian di dalam negeri dari produsen atau badan usaha yang telah mendapat Rekomendasi atau surat keterangan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri. (3) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c diperoleh dari pemberi Hibah dengan melampirkan surat pernyataan Hibah dan Buku Pas. (4) Surat keterangan sebagai importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diperoleh dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan surat keterangan sebagai importir atau distributor Senjata Api kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan:
profil perusahaan;
akta pendirian badan usaha;
fotokopi kartu tanda penduduk;
fotokopi kartu keluarga;
surat keterangan catatan kepolisian;
nomor pokok wajib pajak milik perusahaan;
nomor pokok wajib pajak milik pemohon;
nomor induk berusaha;
surat keterangan domisili;
struktur organisasi perusahaan;
riwayat hidup; dan
pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 2 (dua) lembar dengan ukuran: a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam); dan b. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
pengecekan lapangan;
penelitian dokumen persyaratan; dan
penerbitan surat keterangan sebagai importir Senjata Api. (5) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan importir.
