PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 82
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Senjata Api Non Organik Polri/TNI dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap Warga Negara INDONESIA yang diberikan secara selektif bagi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81. (2) Senjata Api Non Organik Polri/TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya.
