PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 74
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Sebelum mengeluarkan surat Rekomendasi, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah meminta saran kepada Kepala Kepolisian Resor tempat domisili atlet yang mengajukan permohonan izin Senjata Api Senjata Api Non organik Polri/TNI. (2) Surat Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah ditandatangani oleh Direktur Intelijen Keamanan atas nama Kepala Kepolisian Daerah setempat dengan memperhatikan surat saran dari Kepala Kepolisian Resor.
