Pasal 75
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Pemegang izin Senjata Api untuk kepentingan olahraga berkewajiban untuk: a. menyimpan Senjata Api di gudang Perbakin pada saat tidak dipergunakan; b. menaati peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perizinan dan penggunaan Senjata Api; c. memperpanjang izin Senjata Api yang akan habis masa berlakunya; d. melaporkan kepada kepolisian setempat dan menyerahkan Buku Pas kepada Kepala Kepolisian Daerah yang memberikan Rekomendasi, apabila Senjata Api hilang; e. tidak melakukan alih status atau fungsi penggunaan Senjata Api olahraga untuk kepentingan lain; dan f. menyimpan Senjata Api olah raga di rumah bagi atlet yang berprestasi yang telah memiliki izin penyimpanan, ditempat yang aman dan tidak membahayakan.
(2) Bagi atlet menembak yang sudah memiliki Senjata Api melebihi jumlah yang ditetapkan, kelebihan Senjata Api wajib diserahkan untuk disimpan di gudang Polri atau dihibahkan kepada atlet menembak yang memenuhi persyaratan.
