PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 73
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
Pengesahan izin Senjata Api Non organik Polri/TNI untuk kepentingan olahraga, dilaksanakan oleh: a. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, untuk:
izin pemasukan;
izin pengeluaran;
izin pembelian;
izin kepemilikan;
izin Hibah;
pembaruan Buku Pas;
izin pemindahan atau mutasi;
izin penggunaan Senjata Api ke luar wilayah Kepolisian Daerah;
izin pengangkutan; dan
izin gudang pengurus besar Perbakin; dan b. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah, untuk:
izin penggunaan Senjata Api dalam satu wilayah Kepolisian Daerah;
izin penyimpanan;
pengesahan Buku Pas setiap tahun; dan
izin gudang Pengurus provinsi Perbakin.
