PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 72
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Perpanjangan izin pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (6), diajukan oleh pemohon dan/atau badan usaha yang telah mendapat Rekomendasi atau surat keterangan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri.
(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, dilengkapi dengan persyaratan: a. surat izin yang lama; b. laporan realisasi pembelian; c. mencantumkan jenis dan merek Senjata Api Non Organik Polri/TNI; dan d. data jumlah Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang belum terealisasi pembeliannya. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Importir.
