PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 71
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Pembaruan Buku Pas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3), dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan:
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan: a) Rekomendasi Pengurus provinsi Perbakin setempat; b) Buku Pas yang diperpanjang;
c) berita acara penitipan Senjata Api dari Polri atau pengurus provinsi Perbakin setempat; d) hasil cek fisik Senjata Api; e) surat keterangan catatan kepolisian; f) fotokopi kartu tanda anggota Perbakin; g) fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan h) pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 2 (dua) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan 2) 4x6 (empat kali enam);
- izin pembaruan Buku Pas kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat, dengan dilengkapi: a) Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah setempat; b) Buku Pas yg akan diperbarui; dan c) persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1; dan b. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan pembaharuan Buku Pas. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan atlet Perbakin. (3) Dalam hal Buku Pas tidak didaftar ulang di Kepolisian Daerah setempat, izin penggunaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
