PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 70
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Perpanjangan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2), diajukan oleh pemohon atau pelaksana impor kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan persyaratan: a. melampirkan surat izin yang lama; b. melampirkan laporan realisasi impor; c. mencantumkan jenis dan merek, Kaliber Senjata Api Non Organik Polri/TNI; dan d. data jumlah Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang belum terealisasi. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Importir.
