Pasal 69
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Izin pemasukan dari luar negeri Senjata Api olahraga berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
(2) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya. (3) Buku Pas berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan wajib dilakukan pembaruan Buku Pas dengan mendaftar ulang setiap tahun di Kepolisian Daerah setempat. (4) Izin penggunaan Senjata Api di luar wilayah Kepolisian Daerah setempat untuk mengikuti kejuaraan atau pertandingan menembak, berlaku selama pertandingan berlangsung. (5) Izin penggunaan Senjata Api di luar wilayah Kepolisian Daerah setempat untuk kegiatan olahraga berburu, berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari dan untuk olahraga safari berburu berlaku paling lama 14 (empat belas) hari. (6) Izin pembelian Senjata Api berlaku selama waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya. (7) Izin penghibahan berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan, berlaku 1 (satu) kali dan tidak dapat diperpanjang. (8) Izin pemusnahan berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali, dan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya. (9) Izin pengangkutan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan apabila terdapat cukup alasan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu. (10) Izin gudang Senjata Api untuk gudang pengurus besar Perbakin atau gudang Pengurus provinsi Perbakin berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
(11) Izin lapangan tembak berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan. (12) izin pameran berlaku selama kegiatan pameran berlangsung. (13) Izin perbaikan berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
