Pasal 68
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Izin pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf p, diberikan kepada importir atau distributor Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang sudah memiliki surat keterangan dari Kapolri. (2) Izin pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, dengan persyaratan: a. permohonan izin pameran; b. kartu tanda penduduk penanggung jawab; c. surat keterangan sebagai importir; d. berita acara penitipan Senjata Api; e. surat keterangan sebagai peserta pameran; f. fotokopi izin keramaian; dan g. data Senjata Api yang akan digunakan. (3) Senjata Api yang digunakan untuk pameran merupakan Senjata Api yang dimiliki oleh importir atau distibutor yang belum diterbitkan izin untuk perorangan. (4) Pelaksanaan terhadap izin pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah setempat. (5) Pengangkutan Senjata Api untuk kepentingan pameran wajib dikawal oleh anggota Polri.
