Pasal 67
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Izin lapangan tembak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf o, diberikan kepada: a. pengurus besar Perbakin, untuk tingkat Pengurus pusat; b. pengurus provinsi Perbakin, untuk tingkat Pengurus Provinsi; c. pengurus cabang atau pengurus kota Perbakin untuk tingkat pengurus Kabupaten atau Kota; dan d. klub menembak di bawah naungan Perbakin. (2) Izin lapangan tembak Perbakin diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, dengan persyaratan: a. pengajuan permohonan izin; b. Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; c. Rekomendasi Perbakin setempat; d. kartu tanda penduduk penanggung jawab; e. denah lokasi lapangan tembak; f. data struktur pengurus lapangan tembak; dan g. data personel Polri dan Satpam untuk pengamanan. (3) Permohonan izin lapangan tembak diajukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat. dan dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Izin lapangan tembak hanya digunakan untuk latihan, peragaan dan pertandingan dengan menggunakan Senjata Api yang sudah memiliki izin. (5) Lapangan tembak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib memiliki alat sistem keamanan.
