Pasal 66
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Izin gudang Senjata Api olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf n, diberikan kepada: a. pengurus besar Perbakin, untuk tingkat Pengurus besar; dan b. Pengurus provinsi Perbakin, untuk tingkat Pengurus Provinsi. (2) Izin gudang Senjata Api olahraga untuk pengurus besar Perbakin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, untuk menyimpan Senjata Api dan amunisi milik pengurus besar Perbakin yang sudah ada izin kepemilikannya, dengan persyaratan: a. permohonan Ketua Umum pengurus besar Perbakin; b. Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; c. kartu tanda penduduk penanggung jawab gudang; d. gambar dan lokasi gudang; dan e. data personel Polri dan Satpam untuk pengamanan. (3) Izin gudang Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk Pengurus provinsi Perbakin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan oleh Direktur Intelijen Keamanan atas nama Kepala Kepolisian Daerah, untuk menyimpan Senjata Api dan amunisi milik atlet Pengurus provinsi Perbakin yang sudah ada izin kepemilikannya, dengan persyaratan: a. permohonan Ketua Pengurus provinsi Perbakin; b. Rekomendasi Kepala Kepolisian Resor setempat; c. kartu tanda penduduk penanggung jawab gudang; d. gambar atau lokasi gudang; dan e. data personel Polri dan Satpam untuk pengamanan. (4) Senjata Api olahraga yang sudah memperoleh izin, wajib disimpan di gudang pengurus besar Perbakin dan masing-masing Kepolisian Daerah/Pengurus provinsi Perbakin, serta diawasi oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah setempat.
(5) Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang belum memperoleh izin kepemilikan, disimpan di gudang Senjata Api Badan Intelijen Keamanan Polri. (6) Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang disimpan digudang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan pengecekan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah setempat. (7) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengurus besar Perbakin.
