PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 65
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Izin perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf m, diberikan kepada importir atau distributor Senjata Api pemilik surat keterangan dari Kapolri. (2) Izin perbaikan diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, dengan persyaratan: a. pengajuan permohonan izin; b. kartu tanda penduduk penanggung jawab; c. surat keterangan sebagai importir; d. profil importir; e. surat keterangan domisili; dan f. biodata ahli senjata. (3) Izin Perbaikan Senjata Api hanya di pergunakan untuk: a. Senjata Api yang telah diterbitkan Buku Pas; dan b. bengkel yang menggunakan suku cadang impor dengan surat izin impor.
