PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 64
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Pemberian izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf l, dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan:
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan: a) data Senjata Api untuk kepentingan olahraga yang akan dimusnahkan; b) fotokopi izin Senjata Api untuk kepentingan olahraga yang akan dimusnahkan; c) tempat atau lokasi pemusnahan; dan d) surat pernyataan pemilik Senjata Api untuk kepentingan olahraga;
- izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat, dengan dilengkapi persyaratan: a) Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; b) Rekomendasi pengurus besar Perbakin; c) data Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang akan dimusnahkan;
d) fotokopi izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang akan dimusnahkan; e) tempat atau lokasi pemusnahan; dan f) surat pernyataan pemilik Senjata Api Non Organik Polri/TNI; dan b. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin pemusnahan Senjata Api. (2) Pelaksanaan pemusnahan Senjata Api untuk kepentingan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipertanggungjawabkan kepada tim pemusnahan yang dibentuk oleh Kepolisian Daerah setempat. (3) Tim Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotaannya terdiri dari personel Kepolisian Daerah, pemilik Senjata Api, dan tenaga ahli pemusnahan Senjata Api. (4) Setelah selesai pemusnahan, dibuat berita acara pemusnahan oleh tim pemusnahan. (5) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan atlet Perbakin.
