Pasal 63
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Izin penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf k, meliputi: a. pertandingan menembak sasaran atau target; b. pertandingan menembak reaksi; dan c. berburu. (2) Izin penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada: a. Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan, untuk penggunaan dalam satu wilayah Kepolisian Daerah; atau b. Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, untuk penggunaan lebih dari satu wilayah Kepolisian Daerah atau di wilayah Kepolisian Daerah lain. (3) Pemberian izin penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan:
- izin penggunaan Senjata Api untuk olah raga menembak sasaran atau target dan reaksi dalam satu wilayah Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilengkapi persyaratan: a) Rekomendasi Ketua pengurus provinsi Perbakin; b) fotokopi Buku Pas yang masih berlaku atau telah didaftarkan ulang di Kepolisian Daerah setempat; c) fotokopi kartu tanda anggota Perbakin; d) data Senjata Api olahraga yang digunakan; dan e) jadwal pelaksanaan pertandingan;
- izin penggunaan Senjata Api untuk olah raga menembak sasaran atau target dan reaksi yang dilakukan pada lebih dari satu wilayah Kepolisian Daerah atau di wilayah Kepolisian Daerah lain, dilengkapi dengan:
a) Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah setempat; dan b) persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1; 3. izin penggunaan Senjata Api untuk kegiatan berburu di wilayah Kepolisian Daerah setempat diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, dilengkapi persyaratan: a) Rekomendasi dari Pengurus provinsi Perbakin setempat; b) data Senjata Api yang akan digunakan; c) surat undangan dari pemerintah daerah lokasi berburu; d) daftar peserta yang mengikuti kegiatan berburu; e) fotokopi Buku Pas; dan f) fotokopi kartu tanda anggota Perbakin; 4. izin penggunaan Senjata Api untuk kegiatan berburu di luar wilayah Kepolisian Daerah setempat atau lebih dari satu wilayah Kepolisian Daerah, diajukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, dilengkapi persyaratan: a) Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah setempat; b) Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah tujuan berburu; c) Rekomendasi dari pengurus besar Perbakin; dan d) persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 3; 5. khusus kegiatan safari berburu, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 3, juga melampirkan: a) surat izin berburu; dan
b) Rekomendasi dari pemerintah daerah; dan b. Badan Intelijen Keamanan Polri atau Direktur Intelijen Keamanan sesuai kewenangannya melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin penggunaan. (4) Sebelum pelaksanaan kegiatan berburu sesuai izin yang telah dimiliki, penanggung jawab berburu wajib melaporkan kegiatan berburu dan Senjata Api yang dibawa, ke Kepolisian Resor setempat. (5) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, merupakan atlet Perbakin.
