Pasal 62
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Pemberian izin pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf j, dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan:
- permohonan pengangkutan Senjata Api dari bandara atau pelabuhan ke gudang Senjata Api Badan Intelijen Keamanan Polri, dengan persyaratan: a) fotokopi surat keterangan sebagai importir; b) fotokopi surat izin impor; c) fotokopi surat pemberitahuan izin impor barang dari kantor Bea dan Cukai setempat; d) fotokopi surat persetujuan pengeluaran barang dari Bea dan Cukai setempat; e) data Senjata Api yang akan diangkut berupa packing list dan airwaybill; dan f) fotokopi kartu tanda penduduk pemohon atau penanggung jawab; dan
- permohonan pengangkutan Senjata Api olahraga guna pendistribusian dari gudang
Badan Intelijen Keamanan Polri Polri atau pengurus besar Perbakin ke gudang Kepolisian Daerah atau Pengurus provinsi Perbakin, dengan persyaratan: a) fotokopi surat izin impor atau izin pembelian Senjata Api; b) data Senjata Api yang akan diangkut; c) fotokopi buku kepemilikan Senjata Api; d) fotokopi surat izin angkut; dan e) fotokopi kartu tanda penduduk pemohon atau penanggung jawab; 3. permohonan Pengangkutan Senjata Api olahraga dari satu tempat ke tempat tujuan dalam rangka pertandingan, peragaan dan/atau latihan, dengan persyaratan: a) Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; b) Rekomendasi Ketua Umum pengurus besar Perbakin; c) fotokopi Buku Pas; d) data Senjata Api olahraga yang akan diangkut; e) tujuan pengangkutan Senjata Api olahraga; dan f) fotokopi kartu tanda penduduk pemohon atau penanggung jawab; dan b. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin pengangkutan. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, merupakan importir. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, merupakan atlet Perbakin. (4) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pengamanan dan pengawalan oleh anggota Polri yang dilengkapi dengan surat perintah pengamanan dan pengawalan.
