PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 61
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Pemberian Izin pemindahan atau mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf i, dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan:
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan: a) fotokopi Buku Pas; b) berita acara penggudangan Senjata Api olahraga; c) pernyataan alasan pindah; d) fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; e) fotokopi kartu tanda anggota Perbakin; dan o) pasfoto berwarna dasar merah masing- masing 2 (dua) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan 2) 4x6 (empat kali enam); dan
- izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat, dengan dilengkapi: a) Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah dan Ketua Pengurus provinsi Perbakin setempat; dan b) persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan b. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin pemindahan atau mutasi Senjata Api. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan atlet Perbakin.
