PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 60
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Pemberian izin penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf h, dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan:
- Rekomendasi kepada pengurus provinsi Perbakin, dengan dilengkapi persyaratan: a) data Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang akan disimpan; b) fotokopi Buku Pas yang sudah didaftar ulang di Kepolisian Daerah setempat; c) fotokopi kartu tanda anggota Perbakin; dan
d) surat keterangan sebagai atlet berprestasi; dan 2. izin kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, dengan dilengkapi persyaratan: a) Rekomendasi Ketua pengurus provinsi Perbakin setempat; dan b) persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1; dan b. Direktorat Intelijen Keamanan melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin penyimpanan Senjata Api. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan atlet Perbakin.
