PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 59
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Pemberian izin Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf g, dilaksanakan dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan:
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan: a) Rekomendasi pengurus provinsi Perbakin setempat; b) identitas lengkap penerima atau pemberi Hibah; c) fotokopi Buku Pas Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang dihibahkan; d) fotokopi kartu tanda penduduk pemberi dan penerima Hibah; e) fotokopi kartu tanda anggota Perbakin; f) surat pernyataan Hibah dari pemilik Senjata Api Non Organik Polri/TNI; g) sertifikat penataran menembak penerima Hibah dari pengurus besar Perbakin; h) surat keterangan kesehatan dari dokter Polri; i) surat keterangan psikologi dari Polri; j) surat keterangan penggudangan Senjata Api dari Polri atau pengurus provinsi Perbakin setempat; k) pasfoto berwarna dasar merah masing- masing 2 (dua) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan 2) 4x6 (empat kali enam); l) surat keterangan catatan kepolisian; m) daftar riwayat hidup; dan n) daftar isian pertanyaan; dan
- izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat, dengan dilengkapi: a) Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
b) persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1; dan b. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin Hibah. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan atlet Perbakin. (3) Dalam hal pemilik Senjata Api meninggal dunia dan belum sempat menghibahkan kepada orang lain, Senjata Api: a. dimiliki oleh salah satu ahli waris yang sah dan memenuhi persyaratan kepemilikan Senjata Api setelah ada pernyataan tertulis dari seluruh ahli waris yang berhak; b. dihibahkan oleh ahli waris yang sah kepada orang lain yang memenuhi persyaratan kepemilikan Senjata Api; atau c. diserahkan kepada negara oleh ahli waris untuk dimusnahkan. (4) Ahli waris yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling sedikit memenuhi persyaratan: a. sudah dewasa; atau b. belum dewasa tetapi telah mendapat penetapan sebagai ahli waris dari pengadilan.
