PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 58
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Pemberian Izin pemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf f, dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan:
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dilengkapi persyaratan: a) fotokopi Surat Izin Impor atau pembelian Senjata Api; b) fotokopi berita acara penitipan Senjata Api
c) Rekomendasi Ketua pengurus provinsi Perbakin setempat; d) surat keterangan catatan kepolisian; e) fotokopi kartu tanda anggota Perbakin; f) fotokopi kartu tanda penduduk atau kartu keluarga; g) sertifikat penataran menembak dari Perbakin; h) surat keterangan kesehatan dari dokter Polri; i) surat keterangan psikologi dari Polri; j) pasfoto berwarna dasar merah masing- masing 2 (dua) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan 2) 4x6 (empat kali enam); k) daftar riwayat hidup; dan l) daftar isian pertanyaan;
- izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat, dengan dilengkapi: a) Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan b) persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1; dan b. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin kepemilikan dalam bentuk Buku Pas. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan atlet. (3) Buku Pas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus didaftarkan kepada Kepolisian Daerah setempat setiap tahun.
