Pasal 57
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Izin pengeluaran dan pemasukan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e, diberikan kepada atlet nasional yang mengikuti pertandingan di luar negeri. (2) Pemberian izin pengeluaran dan pemasukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan:
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan
tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dengan dilengkapi persyaratan: a) data nama peserta dan Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang akan digunakan; b) jadwal dan jenis pertandingan; dan c) berita acara penyimpanan Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang diketahui oleh petugas gudang Perbakin dan pejabat Polri setempat; 2. izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat dan dilengkapi: a) Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; b) Rekomendasi Ketua Komite Olahraga Nasional INDONESIA atau pengurus besar Perbakin; dan c) persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1; b. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin; dan c. pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Perbakin.
