PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 56
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
Izin Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d, diajukan oleh pemohon kepada Kapolri yang dilengkapi: a. fotokopi izin produksi Senjata Api olahraga; b. Rekomendasi pengurus besar Perbakin; c. fotokopi sertifikat pengguna akhir; d. data Senjata Api olahraga yang akan diekspor; e. identitas lengkap pemesan Senjata Api olahraga; dan f. tujuan penggunaan Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang akan diekspor.
