PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 55
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Izin pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, diberikan untuk atlet asing yang akan mengikuti pertandingan di INDONESIA. (2) Permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh penanggung jawab pertandingan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan dilengkapi: a. Rekomendasi Komite Olahraga Nasional INDONESIA atau pengurus besar Perbakin; b. identitas lengkap peserta dan data Senjata Api olahraga yang akan digunakan; dan c. jadwal dan jenis pertandingan.
