PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 54
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Pemberian Izin pembelian dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan:
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, dilengkapi persyaratan: a) surat keterangan sebagai distributor; b) profil badan usaha; c) fotokopi nomor induk berusaha; d) fotokopi nomor pokok wajib pajak; e) data Senjata Api olahraga yang akan dibeli; f) tujuan penggunaan Senjata Api olahraga yang akan dibeli; dan g) melampirkan identitas atlet calon pengguna Senjata Api Non Organik Polri/TNI; dan
- izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat, dengan dilengkapi: a) Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan b) persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1; dan b. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan surat izin pembelian. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penanggung jawab perusahaan.
