Pasal 53
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Permohonan izin pemasukan dari luar negeri dan pembelian dari dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 huruf a dan huruf b, dilakukan oleh pengurus besar Perbakin, dengan menunjuk badan usaha yang sudah mendapat surat keterangan sebagai importir atau distributor dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Surat Keterangan sebagai importer atau distributor Senjata Api kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan persyaratan:
profil perusahaan;
akta pendirian badan usaha;
fotokopi kartu tanda penduduk;
fotokopi kartu keluarga;
surat keterangan catatan kepolisian;
nomor pokok wajib pajak milik perusahaan;
nomor pokok wajib pajak milik pemohon;
nomor induk berusaha;
surat keterangan domisili;
struktur organisasi perusahaan;
riwayat hidup; dan
pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 2 (dua) lembar dengan ukuran: a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (dua kali enam); b. pemohon mengajukan permohonan surat keterangan sebagai importir kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri tembusan Kepala Kepolisian Daerah setempat, dengan dilengkapi:
Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
pengecekan lapangan;
penelitian dokumen persyaratan; dan
penerbitan surat izin. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penanggung jawab perusahaan. (4) Pemberian izin pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prosedur: a. Ketua Pengurus provinsi Perbakin mengajukan permohonan kepada Ketua Umum Pengurus Besar Perbakin, dengan melampirkan identitas lengkap atlet calon pengguna Senjata Api olahraga; b. Ketua Umum pengurus besar Perbakin mengajukan permohonan Rekomendasi dengan melampirkan identitas lengkap atlet calon pengguna Senjata Api olahraga kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat; c. Ketua Umum Pengurus besar Perbakin mengajukan permohonan izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan menunjuk pelaksana impor yang telah mendapatkan surat keterangan atau Rekomendasi dari Kapolri; dan d. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
penelitian dokumen persyaratan; dan
penerbitan surat izin pemasukan Senjata Api. (5) Permohonan izin pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan persyaratan: a. fotokopi surat keterangan sebagai importir; b. profil perusahaan; c. fotokopi nomor induk berusaha; d. fotokopi tanda daftar perusahaan; e. fotokopi nomor pokok wajib pajak; f. data Senjata Api olahraga yang dimohon oleh masing-masing pengurus provinsi Perbakin; g. tujuan penggunaan dan asal negara Senjata Api olahraga yang akan diimpor; dan
h. identitas lengkap atlet calon pengguna Senjata Api yang diketahui oleh Ketua Pengurus provinsi Perbakin masing-masing.
