PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 50
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target dan menembak reaksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf b, digunakan di lokasi latihan dan lokasi pertandingan. (2) Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan olahraga berburu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c, digunakan di lokasi latihan, lokasi pertandingan dan lokasi berburu. (3) Lokasi Latihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), merupakan lapangan tembak yang telah mendapatkan izin dari Polri.
