PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 49
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Jenis dan kaliber Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan olahraga berburu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c, meliputi: a. senapan kecil dari Kaliber .22 (poin dua pulu dua) sampai dengan .270 (poin dua ratus tujuh puluh);
b. senapan sedang dari Kaliber .30 (poin tiga puluh) sampai dengan .375 (poin tiga ratus tujuh piluh lima); dan c. senapan laras licin, Kaliber 12 (dua belas) gauge. (2) Jumlah peluru yang dapat diangkut dan digunakan untuk masing-masing jenis dan kaliber Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 30 (tiga puluh) butir.
