Pasal 51
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan olahraga: a. memiliki kartu tanda anggota Perbakin; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan Polri serta Psikolog Polri; d. surat keterangan catatan kepolisian; dan
e. memiliki keterampilan menembak, merawat dan mengamankan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Perbakin. (2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan Rekomendasi dari pengurus besar Perbakin.
