PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 5
BAB 2 — PERIZINAN SENJATA API ORGANIK POLRI
Izin pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. memiliki sertifikat pengguna akhir dari Kepala Satuan Kerja pengguna; b. memiliki surat keterangan pengadaan barang dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, untuk pembelian dalam negeri; dan c. memiliki surat keterangan sebagai importir dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, untuk pembelian luar negeri.
