PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 4
BAB 2 — PERIZINAN SENJATA API ORGANIK POLRI
Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. memiliki sertifikat lulus uji sampel dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri; b. memiliki surat keterangan sebagai importir dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri; c. memiliki sertifikat pengguna akhir dari Kepala Satuan Kerja pengguna; dan
d. memiliki surat pernyataan pembebasan bea masuk atas impor barang milik Polri dari Asisten Kapolri bidang Logistik.
