PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 6
BAB 2 — PERIZINAN SENJATA API ORGANIK POLRI
Izin pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Rekomendasi dari Kepala Badan Intelijen Kemanan Polri; b. memiliki surat pernyataan pembebasan bea masuk atas impor barang milik Polri dari Asisten Kapolri bidang Logistik; dan c. telah diverifikasi melalui aplikasi INDONESIA National Single Window oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri.
