Pasal 42
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
Pemberian izin perpanjangan Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan dengan prosedur: a. instansi, kementerian, lembaga, atau badan usaha mengajukan permohonan:
Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian Resor setempat, yang dilengkapi dengan persyaratan: a) data asal-usul Senjata Api; b) data Senjata Api yang akan dimusnahkan; c) fotokopi Buku Pas; d) surat pernyataan pemusnahan dari pemohon; dan e) foto atau denah lokasi pemusnahan; dan
izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan: a) Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan b) persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a; b. Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah melakukan:
penelitian dokumen persyaratan;
pengecekan lapangan; dan
menerbitkan Rekomendasi; dan c. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
pengecekan lapangan;
penelitian dokumen persyaratan; dan
penerbitan izin.
