PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 41
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
Pemberian perpanjangan izin penguasaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), dilaksanakan dengan prosedur:
a. instansi, kementerian, lembaga, atau badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian Resor setempat, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- fotokopi Buku Pas;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu tanda anggota;
- fotokopi surat keterangan catatan kepolisian;
- fotokopi Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai;
- fotokopi hasil tes psikologi dari Polri;
- fotokopi hasil kesehatan dari Polri.
- fotokopi surat keterangan menembak dari Polri; dan
- 2 (dua) lembar pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2x3 (dua kali tiga); dan b. Direktorat Intelijen Keamanan Polda setempat melakukan:
- pengecekan lapangan;
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- pemberian perpanjangan izin.
