PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 40
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
Pembaruan Buku Pas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), dilaksanakan dengan prosedur:
a. instansi, kementerian, lembaga, atau badan usaha mengajukan permohonan meliputi:
- Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian Resor setempat, yang dilengkapi dengan persyaratan: a) Buku Pas akan diperpanjang; b) surat keterangan jabatan; c) surat keterangan catatan kepolisian; d) fotokopi kartu tanda penduduk; e) fotokopi kartu keluarga; f) cek fisik Senjata Api; dan g) pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 2 (dua) lembar dengan ukuran:
- 2x3 (dua kali tiga); dan 2) 4x6 (empat kali enam);
- instansi, kementerian, lembaga, atau badan usaha mengajukan permohonan izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan: a) Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan b) persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1; b. Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan;
- pengecekan lapangan; dan
- menerbitkan Rekomendasi; dan c. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- pembaruan Buku Pas.
