PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 39
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Perpanjangan izin pembelian dan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan oleh pemohon dan/atau badan usaha yang telah mendapat Rekomendasi atau surat keterangan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri. (2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, dilengkapi dengan persyaratan: a. surat izin yang akan diperpanjang; b. laporan realisasi pembelian, pemasukan, dan pengeluaran; c. data jenis dan merek Senjata Api; dan d. data jumlah Senjata Api yang belum terealisasi pembeliannya, pemasukan dan pengeluaran.
