PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 191
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian terhadap izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api sebagai berikut: a. tingkat Kepolisian Sektor:
- menerima dan mencatat pemberitahuan dari Kepala Kepolisian Resor tentang telah diterbitkannya Surat Izin kepada pemohon;
- mengadakan pengecekan dan pengamanan terhadap pelaksanaan izin yang telah diberikan kepada pemohon;
- mengambil tindakan penegakan hukum bilamana terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan izin; dan
- melaporkan kepada Kepala Kepolisian Resor tentang pelaksanaan tugas pengamanan maupun pengawasan terhadap Senjata Api yang digunakan;
b. tingkat Kepolisian Resor:
- menerima dan mencatat tembusan Surat Izin yang telah diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri;
- mengadakan pengecekan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin yang telah diberikan; dan
- mengadakan penyelidikan dan penyidikan bila terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan izin dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kepolisian Daerah; c. tingkat Kepolisian Daerah:
- menerima dan mencatat tembusan Surat Izin yang telah dikeluarkan oleh Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri;
- memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Resor untuk mengadakan pengawasan atas Surat Izin yang telah diberikan kepada pemilik dan pengguna Senjata Api;
- melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan izin, pemilik terlibat tindak pidana, Surat Izin habis masa berlakunya yang tidak diperpanjang, serta melaporkan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri;
- menerima penyerahan Senjata Api dari pemilik untuk disimpan di gudang Kepolisian Daerah; dan
- dalam hal akan dilakukan Pemusnahan Senjata Api, Kepolisian Daerah membentuk Tim Pemusnahan dengan keputusan Kepala Kepolisian Daerah yang keanggotaannya terdiri dari: a) Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah selaku Ketua Tim; b) pemilik Senjata Api; dan c) tenaga ahli Pemusnahan Senjata Api; dan d. tingkat Markas Besar Polri:
- menyampaikan Surat Izin atau surat penolakan kepada pemohon;
- mencatat dan membukukan Surat Izin yang telah dikeluarkan;
- memberikan petunjuk arahan kepada kesatuan kewilayahan yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian terhadap Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api serta Amunisi yang telah mendapat izin; dan
- mencabut Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Senjata Api serta menerima penyerahan Senjata Api dari pemilik untuk disimpan di gudang Polri.
