Pasal 192
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian terhadap pemegang izin, peralatan keamanan berlaku secara mutatis mutandis terhadap: a. pengawasan dan pengendalian pemegang Izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 sampai dengan Pasal 185, bagi pemegang izin peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP; b. pengawasan dan pengendalian terhadap pemegang izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan Olah Raga sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 186 sampai dengan Pasal 189, bagi pemegang izin peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk kepentingan olahraga;
c. pengawasan dan pengendalian terhadap pemegang izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 dan Pasal 191 bagi pemegang izin peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk:
- kepentingan bela diri; dan
- kepentingan badan usaha.
