PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 189
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Markas Besar Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf c, dilakukan sebagai berikut: a. kegiatan yang dilakukan sebelum terbit izin:
- menerima dan mencatat surat permohonan izin serta meneliti kelengkapan persyaratan yang diajukan;
- menerbitkan surat izin untuk permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan membuat surat penolakan untuk permohonan yang tidak memenuhi persyaratan;
- menerima, mencatat, dan meneliti permohonan Rekomendasi serta kelengkapan persyaratannya; dan
- menyimpan Senjata Api yang belum diterbitkan Buku Pas di gudang Badan Intelijen Keamanan Polri; b. kegiatan yang dilakukan setelah terbit izin:
- menyampaikan surat izin dan/atau surat penolakan kepada pemohon serta mendistribusikan surat tembusan ke alamat yang dituju sebagaimana tersebut dalam surat izin atau surat penolakan;
- mencatat dan membukukan untuk surat izin yang telah dikeluarkan serta menerima laporan realisasi surat izin;
- memberikan petunjuk arahan kepada kewilayahan berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian terhadap Senjata Api dan peluru yang telah mendapat izin dari Kapolri;
- memberikan teguran atau sanksi kepada pemegang izin bilamana menyimpang dari ketentuan
- sebagaimana telah ditetapkan dalam surat izin yang telah diberikan dan mengadakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- mencabut surat izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api serta menerima penyerahan Senjata Api dari pemilik untuk disimpan di gudang Polri.
