PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 188
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf b, dilakukan sebagai berikut: a. kegiatan yang dilakukan sebelum terbit izin:
- menerima, mencatat dan meneliti surat permohonan Rekomendasi serta kelengkapan persyaratan dan mengadakan pengecekan di lapangan; dan
- mengadakan koordinasi dan pengecekan terhadap Senjata Api olahraga yang dimohonkan serta meneliti biodata anggota Perbakin yang akan mengadakan latihan, pertandingan, atau berburu; dan
- membuat Rekomendasi ditujukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri sesuai hasil pengecekan di lapangan atau surat saran Kepala Kepolisian Resor; b. kegiatan yang dilakukan setelah terbit izin:
- menerima dan mencatat tembusan surat izin yang telah dikeluarkan oleh Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri;
- mengadakan pengamanan atas pelaksanaan realisasi izin yang telah diberikan kepada pemohon;
- melaporkan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri bila ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan izin;
- melakukan pengecekan gudang Pengurus provinsi Perbakin terhadap kepemilikan Senjata Api olahraga setiap 3 (tiga) bulan sekali;
- memberikan teguran atau sanksi kepada pemegang izin bilamana menyimpang dari ketentuan sebagaimana telah ditetapkan dalam surat izin dan bilamana perlu mengadakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- mencabut izin kepemilikan dan melakukan penggudangan Senjata Api apabila:
a) izin kepemilikannya sudah mati atau tidak diperbarui atau tidak didaftarkan ulang setiap tahunnya di Kepolisian Daerah setempat; dan b) terbukti melakukan penyalahgunaan izin.
