PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 187
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Polres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf a, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. kegiatan yang dilakukan sebelum terbit izin:
- menerima atau mencatat dan meneliti tembusan surat permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Pemohon;
- melaksanakan pengecekan di lapangan;
- membuat dan menyampaikan surat saran kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor, atas hasil penelitian dan pengecekan di lapangan; dan
- mengadakan koordinasi dan pengecekan terhadap Senjata Api olahraga yang dimohonkan serta meneliti biodata anggota Perbakin yang akan mengadakan latihan, pertandingan, atau berburu; dan b. kegiatan yang dilakukan setelah terbit izin:
- menerima dan mencatat tembusan surat izin yang dikeluarkan oleh Kapolri atau Kepala Kepolisian Daerah;
- mengadakan pengecekan dan pengamanan terhadap pelaksanaan izin yang telah diberikan kepada pemohon;
- mengadakan penyelidikan dan penyidikan bilamana terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan izin; dan
- melaporkan hasilnya kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah.
